Hak dan Kewajiban Seorang Guru

Edit Posted by with No comments
Hak guru adalah hak untuk memperoleh gaji,hak untuk pengembangan karier,hak untuk memperoleh kesejahteraanlain dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam memperoleh hak-hak mereka,( H.Djohar).
Dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 ,tentang system pendidikan nasional ,Bab XI Pasal 40,disebutkan :
ØPendidian dan tenaga kerja kependidikan berhak memperoleh :
penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai.
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
pembeninaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual,dan
kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaraan pelaksanaan tugas.
ØPendidikan dan tenaga kependidikan berkewajiban:
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna ,menyenangkan kreatif ,dinamis dan dialogis
Mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan,
memberi  teladan dan menjaga nama baik lembaga proses ,dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Jadi kewajiban guru adalah melayani pendidikan khususnya di sekolah,melalui kegiatan mengajar ,mendidik dan melatih untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup di dunia yang edang menunggui mereka.Agar tujuan ini tercapai maka disyariatkan:
a.Jumlah guru memadai dengan jumlah sekolah yang harus dilayani.
b.Jenis guru yang disediakan sesui dengan jenis kompetensi guru yang dibutuhkan dan professional,dengan jumlah jenis kompetensi guru .
Guru juga perlu perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.Terutama dalam melindungi dirinya dari tindakan sewenang-wenang pimpinan sekolah,sesama guru,siswa dan orang tua serta masyarakat .Perlindungan hukum yang penting adalah yang terkait dengan terpenuhinya kesejahteraan yang telah diatur dalam undang-undang .Oleh karena itu maka setiap urusan tentang hak guru diharapkan sebaiknya diserahkan kepada perlindungan hukum guru.
Tanggung jawab Guru
Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak didik ,social guru adalah orang yang identik dengan pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab membentuk karakter generasi bangsa.Ditangan para gurulah tunas bangsa ini terbentuk sikap dan moralitasnya sehingga mampu memberikan yang terbaik untuk anak negri ini.Pribadi susila yang cakap adalah yang diharapkan ada pada diri setiap anak didik.Untuk itulah guru dengan penuh dedikasi dan loyalitas berusaha mebimbing dan membina anak didik agar dimasa mendatang menjadi orang yang beragama bagi nusa dan bangsa.
Oleh sebab itu ,tepatlah dikatakan orang bahwa karena guru kita menjadi pintar ,karena gurulah kita pandai ,karena gurulah kita cemerlang ,maka naïf rasanya kalau kita melupakan jasa dan pengorbanan para guru yang telah memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya.
Menjadi tanggung jawab guru untuk memberikan sejumlah norma kepada anak didik agar tahu mana perbuatan yang susila dan asusila ,mana perbuatan yang bermoral dan amoral.semua norma itu tidak mesti harus guru berikan susila dikelas ,diluar kelaspun sebaiknya guru contohnya sikap ,tingkah laku dan perbuatan ,guru menjadi panutan masyarakat .Masyarakat merupakan guru pada tempat yang terhormat dalam kehidupan ,yakni didepan memberisuri tauladan dan ditengah membangun dan dibelakang memberikan dorongan dan motivasi.Sesungguhnya guru yang bertanggung jawab memiliki bebera sifa,yang menurut Wens Taulain dan kawan-kawan ialah:
1.Menerima dan mematuhi norma,nilai- nilai kemanusiaan.
2.Memikul tugas mendidik dengan bebas ,berani,gembira.
3.Sadar akan nilai yang berkaitan dengan perbuatanya serta akibat” yang timbul.
4.Menghargai orang lain.
5.Bijaksana dan Hati-hati.
6.Taqwa terhadap Tuhan yang maha Esa.
TUGAS GURU
Guru memiliki banyak tugas,baik yang terikat oleh dinas maupun diluar dinas,dalam bentuk pengapdian .Apabila kita kelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru yakni :
Dalam bidang profesi,tugas kemanusiaan,dan tugas dlam bidang kemasyarakatan.
Jabatan guru memiliki banyak tugas ,tidak hanya sebagai suatu profesi tetapi juga sebagai tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan .
Tugas guru sebagai profesi meliputi:
Mendidik,mengajar ,dan melatih ,Tugas sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik.Tuga guru sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapkanya dalam kehidupan.Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada annak didik.
Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut kepada guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Tugas guru dalam bidang kemanusiaan disekolah harus dapat penjadikan dirinya sebagai orang tua kedua.Ia harus mampu menarik simpati sehingga menjadi idola para siswanya.Guru harus menanamkan nilai-nilai kemanausiaan kepada anak didik dengan demikian anak didik di didik agar mempunyai sifat kesetiakawanan social.Tugas guru dibidang kemasyarakatan adalah mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga Negara Indonesia yang bermoral pancasila.
Tugas dan peran guru tidaklah terbatas di dalam masyarakat bahkan guru pada hakekatnya merupakan  komponen  stategis yang memiliki peran dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa,semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya ,semakin terjamin tercipta dan terbina persiapan dan keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan.Dengan kata lain ,potret dan wajah diri bangsa dimasa depan tercermin dari potret diri para guru masa kini.
Bila  Dirinci lebih jauh ,tugas guru tidak hanya yang telah disebut di atas,menurut Koestiyah N.K bahwa guru dalam mendidik anak didik bertugas untuk :
·Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian ,kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
·Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai etika-etika dan dasar Negara kita pancasila.
·Menyiapkan anak menjadi wargaa Negara yang baik.
·Sebagai perantara dalam belajar .
·Guru adalah sebagai pembimbing ,untuk membawa anak didik keaarah kedewasaan.
·Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat .
·Sebagai penegak disiplin ,guru menjadi contoh dalam segala hal tata tertib dapat berjalan bila guru dapat menjalani lebih dahulu,
·Guru sebagai administrator dan manajer.Disamping pendidik ,seorang guru harus dapat mengerjakan urusan tata usaha serta dapat mengkordinasi segala pekerjaan disekolah  secara demokratis,sehingga suasana pekerjaan penuh dengan rasa kekeluargaan.
·Pekerjaan guru sebagai suatu profesi.
·Guru sebagai perencana kurikulum.Guru menghadapi anak-anak dan masyarakat sekitar,maka dalam pengurusan kurikulum,kebutuhan ini tidak boleh ditinggalkan.
·Guru sebagai pemimpin.Guru mempunyai keempatan dan tanggung jawab dalam banyak situasi untuk membimbing anak kearah pemecahan soal,membentuk keputusan dan menghadapkan anak-anak pada problem.
·Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak .Guru harus kuat aktif dalam segala aktifitas anak misalnya dalam ekstra kurikuler membentuk kelompok belajar dll.
Dari sinilah bahwa tugas atau profesi guru jangan disepelekan,,akan tetapi pada faktanya profesi guru sangat di abaikan,kebanyakan menginginkan sebagai dokter,polisi,tentara.padahal apapun profesinya semua membutuhkan yang namanya Guru .Bahkan ada pepatah mengatakan “ POLWAN MEMANG MENAWAN”,”BIDAN JADI IDAMAN “,TETAPI “ GURU SELALU YANG TERDEPAN”.Bukan maksut untuk merendahkan profesi lain,,karena pada dasarnya semua profesi mempunyai peran yang penting,yang pastinya bermanfaat bagi semua orang.

0 komentar:

Posting Komentar